DJP Kumpulkan Penerimaan Rp 4,55 Triliun dari PPS Pajak per 28 Maret 2022

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 4,55 triliun hingga 28 Maret 2022 dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mar 2022, 09:30 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 29.238 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, dengan 33.283 surat keterangan hingga 28 Maret 2022.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (29/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 4,55 triliun.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 44,6 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 38,8 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,95 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,81 triliun.

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berlangsung 6 Bulan

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Program tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Harta yang diungkap adalah harta dari 21 Desember 2020 dan juga ada yang dimiliki per 31 desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty, ataupun yang belum dilampirkan dalam SPT terakhir tahun 2020.

Demikian, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya