Sandiaga Uno Bakal Keluarkan Aturan Khusus Buka Puasa Bersama di Masa Pandemi

Menparekraf Sandiaga Uno akan mengeluarkan surat edaran tentang buka puasa bersama alias bukber yang menerapkan protokol kesehatan.

oleh Komarudin diperbarui 29 Mar 2022, 14:50 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing (dok. Liputan6.com/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa kegiatan buka bersama alias bukber harus dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan bahwa saat ini situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Kita harus tetap patuh pada protokol kesehatan karena kita belum selesai dengan pandemi. Kami akan mengeluarkan Surat Edaran kepada para penyelenggara buka puasa bersama," ujar Sandiaga Uno dalam acara Weekly Press Briefing, Senin, 28 Maret 2022.

Surat Edaran tersebut berisi panduan mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Sandiaga berkata, surat tersebut akan dibuat oleh Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan Kemenparekraf sedang mengembangkan wisata religi berbasis masjid. Pengembangan itu bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Salah satu kegiatannya adalah Festival Ramadan yang diselenggarakan di Masjid Isiqlal dan juga Musabaqah atau Festival Azan. Acara tersebut diselenggarakan sepanjang bulan Ramadan," ucap Sandiaga.

Sandiaga berharap dengan acara tersebut wisata religi segera bangkit. Namun, itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tarawih

Umat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas Islam hingga ahli astronomi dalam Sidang Isbat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan secara bebas. Mereka bisa tarawih di masjid, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sandi juga mengungkapkan publik diperbolehkan melaksanakan buka bersama setelah dua kali Ramadan dilarang akibat upaya mencegah penyebaran COVID-19. Seperti halnya tarawih, tetap ada protokol kesehatan yang mesti diikuti secara ketat dan disiplin dalam pelaksanaan buka puasa bersama.


Menyesuaikan Aturan

Umat muslim melaksanakan salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas Islam hingga ahli astronomi dalam Sidang Isbat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sandi menuturkan, kegiatan selama Ramadan akan disesuaikan dengan ketentuan sudah vaksin dosis lengkap maupun booster. Penyesuaian tersebut akan dijelaskan dalam surat edaran.

Sementara soal mudik Lebaran, Menparekraf mengatakan pemerintah masih terus membahas soal ketentuannya. Namun, ia mengatakan, kemungkinan besar persyaratannya akan berupa sudah vaksinasi lengkap maupun booster.

 


Vaksin Booster

Ilustrasi pemberian vaksin booster yang akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022 (dok.pexels)

"Kemungkinan tidak perlu PCR (hanya tes antigen untuk yang sudah vaksin dua dosis). Kemudian, yang sudah (divaksin) booster tidak perlu tes (COVID-19)," ia menuturkan.

"Jika selama Ramadan, mudik, dan Lebaran (aturan dapat diterapkan dengan) sukses, kita bisa bergerak lagi," Sandi menyebut. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sekarang sedang menyusun transisi tatanan ekonomi baru pascapandemi menuju era endemi.


Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19

Infografis Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya