Liputan6.com, Jakarta - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik lantaran diduga tidak mencantumkan frasa 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak Kemendikbudristek untuk memasukkan Madrasah sebagai bagian tak terpisahkan dari RUU Sisdiknas.
Advertisement
"Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah Madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan Madrasah dari RUU Sisdiknas," kata Yandri di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan, selama frasa madrasah belum masuk, draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini sangat tidak layak. Karena itu, tidak perlu dibahas oleh DPR.
"PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa Madrasah tidak ada," tegasnya.
Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan seharusnya RUU Sisdiknas lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains
"Apalagi sekarang sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa. Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ungkapnya
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lebih Transparan
Karena itu Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan NU agar Sistem Pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.
"RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," tutupnya.
Advertisement