Jelang Ramadan, Pemerintah Ajak Tokoh Agama Aktif Sosialisasikan Prokes Covid-19

Pemerintah mengajak para tokoh agama Islam turut menjaga situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang tengah membaik, salah satunya dengan aktif mensosialisasikan prokes kepada umat muslim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mar 2022, 10:48 WIB
Kesti TTKDH Juga Bagikan Masker, Agar Masyarakat Patuh Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. (Rabu, 13/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengajak para tokoh agama Islam untuk menjaga situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang tengah membaik.

Salah satu caranya dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 kepada umat muslim dalam rangka menghadapi ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 H atau 2022 M.

"Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (29/3/2022).

Dia memastikan bahwa pemerintah telah memberikan izin untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

"Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan ijin untuk pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri," ujarnya.

Moeldoko juga mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.


Kapasitas Masjid Berdasarkan Level PPKM

Jemaah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1441 Hijriah di Masjid Jami Al Ma'wa, Karang Tengah, Tangerang, Banten, Kamis (23/42020). Warga melaksanakan salat tarawih berjemaah dengan menerapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadhan.

Dalam aturan itu, tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen. Kemudian, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang hanya dibatasi selama maksimal 15 menit. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadhan. Kemudian, masyarakat dapat kembali mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yanf ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 23 Maret 2022.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya