Akta Kelahiran, Bukti Pemenuhan Hak Sipil Anak

Akta kelahiran merupakan salah satu wujud pemenuhan hak sipil anak yang wajib dipenuhi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Mar 2022, 14:00 WIB
Warga antre saat mengikuti Bina Kependudukan (Biduk) di Pal Putih, Kramat, Senen, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Biduk melayani pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA) serta Akta Kelahiran, dan pembaharuan KTP. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Akta kelahiran merupakan salah satu wujud pemenuhan hak sipil anak yang wajib dipenuhi.

Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan:

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”

“Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” ujar Erni mengutip keterangan pers KemenPPPA, Selasa (29/3/2022)

Simak Video Berikut Ini


5 Klaster Konvensi Hak Anak

Lebih lanjut, Erni menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

“Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat memengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan.”

Dalam memenuhi hak anak, pihaknya mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu:

  • Hak sipil dan kebebasan.
  • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
  • Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
  • Perlindungan khusus.

“Kelima klaster ini yang perlu kita upayakan bersama,” jelas Erni.


Pentingnya Akta untuk Anak

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya.

“Oleh karena itu, Pemerintah, Forum Anak, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk membantu anak Indonesia mendapatkan hal sipilnya. Pasalnya, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran merupakan dasar untuk mendapatkan pelayanan,” kata Sri.

Pencatatan kelahiran tersebut perlu dilakukan bagi anak, terutama anak yang kurang beruntung, misalnya tidak memiliki orangtua. Pasalnya, identitas mereka sangat berisiko dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, lanjutnya.

Anak-anak tersebut rentan terjebak dalam kasus-kasus perdagangan anak, eksploitasi, dan pernikahan dini. Belum lagi risiko kesulitan untuk mendapatkan layanan publik.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sakaria menjelaskan, akta kelahiran merupakan bukti otentik terkait identitas seseorang dan saat ini cakupan kepemilikannya sudah mendekati 97 persen dari seluruh jumlah anak yang ada di Indonesia.

“Akta kelahiran merupakan hal yang penting bagi semua orang, termasuk anak. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran, secara hukum de jure dianggap tidak ada,” imbuhnya.


Infografis 6 Tips Bantu Anak Terbiasa Pakai Masker Cegah COVID-19

Infografis 6 Tips Bantu Anak Terbiasa Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya