Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik akan mulai diterapkan di sejumlah jalan tol per 1 April 2022. Targetnya adalah truk ODOL (over dimension over loading) serta pelanggaran batas kecepatan.
Namun salah satu yang membuat ramai di masyarakat adalah batas kecepatan 120 kilometer per jam yang menjadi standar kecepatan di jalan tol. Hadirnya ETLE ini akan memantau selama 24 jam lewat kamera para pelanggar batas kecepatan di jalan bebas hambatan tersebut.
Advertisement
"Sampai saat ini sudah ada tujuh titik teknologi Weight in Motion yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya.
Namun masyarakat banyak bertanya, ketika sudah memakai jalan tol mengapa tidak bisa berkendara lebih cepat? Mengapa pemilik kendaraan yang menggunakan jalan bebas hambatan menjadi tidak bisa tiba di tujuan lebih cepat karena dibatasi kecepatannya?
Pertanyaan ini coba dijawab Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI). Menurutnya pengguna kendaraan baiknya waspada dengan kecepatan saat di jalan bebas hambatan.
"Kecepatan di atas 100 km per jam itu bisa sangat fatal jika terjadi kecelakaan. Itu sebabnya ada aturan batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km per jam sampai 100 km per jam. Jika batas sampai 120 km per jam itu bukan lantas terus menerus di kecepatan segitu," ucap Sony saat dihubungi Senin (28/3/2022).
Menurutnya ada kebiasaan yang dianggap sepele dari perilaku berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah bahwa lajur paling kanan itu hanya untuk mendahului, bukan untuk jalur berkendara dengan kecepatan maksimal.
"Jadi seharusnya setelah pengendara mendahului kendaraan lain, dia harus kembali ke jalur dua atau di tengah. Lajur kanan itu harus clear karena memang gunanya untuk mendahului lalu kembali ke tengah. Banyak yang merasa kecepatan saya lebih dari 100 km per jam, saya bisa di sebelah kanan terus. Itu salah dan membahayakan," ucap Sony.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kecepatan Tinggi Berakibat Fatal Saat Kecelakaan
Sony menambahkan dalam ketentuan dan undang-undang terkait kecepatan, memang tidak dijelaskan kapan dan berapa lama bisa dalam kecepatan tertinggi di jalan tol. Ini yang harus dipahami oleh pengemudi jalan bebas hambatan bahwa berada di jalan tol bukan berarti bisa terus menerus berada di kecepatan tertinggi.
"Kita bicara 120 km per jam ini sudah melanggar. Banyak yang bilang 100 km per jam tidak apa apa, tambah lagi 20 km per jam. Tapi harus diingat ini bukan hanya bertambah 20 km per jam tapi sudah menjadi 120 km per jam. Kecelakaan di 80 km per jam bisa fatal apalagi hingga lebih dari 100 km per jam. Memang sudah benar harus ditilang demi lalu lintas yang aman dan nyaman," ucap Sony.
Sony menjelaskan, saat ini jika tergiur memiliki kendaraan dengan tenaga besar, istilahnya menjadi mubasir atau sia-sia. Ada baiknya memilih kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Misal di jalan raya yang sudah pasti memiliki aturan batasan kecepatan maka tidak perlu mesin yang terlalu bertenaga.
"Dan untuk jawaban pertanyaan mengapa tidak boleh terus berada dalam kecepatan tinggi di tol, harusnya keberadaan tol itu untuk memangkas waktu perjalanan. Tapi bukan dengan overspeed. Kehadiran jalan tol diandaikan bisa menempuh perjalanan dari Jakarta ke Jogja dalam 10 jam dibanding lewat jalan biasa yang bisa mencapai 17 jam. Perilaku berkendara aman di jalan tol ini memang perlu waktu dan salah satunya dengan tilang tersebut," ucap Sony.
Sony berharap kehadiran teknologi terbaru ETLE juga dapat menindak kendaraan yang underspeed. Salah satunya truk ODOL yang berkendara cukup pelan dan membuat situasi berkendara di tol menjadi tidak aman.
Advertisement
Lokas ETLE
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program tilang elektronik sebagai upaya kepolisian meningkatkan keamanan bagi masyarakat.
Dalam tahap kedua pemasangan ETLE ini dilakukan di 14 wilayah Polda yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Bengkulu, Papua Barat dan Papua. Saat ini sudah ada sekitar 248 kamera yang tersebar di 26 wilayah Polda se-Indonesia.
“Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas. Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah,” ucap Listyo.
Rencananya, pihak kepolisian akan memulai penerapan tilang elektronik pada 1 April 2022 mendatang.
Beberapa lokasi ETLE antara lain:
Weight in Motion Jasa Marga
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta - Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC KM 438 (Akeses GT Muktiharjo)
- Ngawi Kertosono KM 654+000 B
- Surabaya-gempol Km 757+400 B
Speed Camera
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo -Ngawi
- Ruas Tol Ngawi- Kertosono
Sumber: Oto.com
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Advertisement