Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith menolak menghadiri sidang online atau daring dan meminta hadir di persidangan secara langsung. Penasihat hukum Bahar Smith yang menangani perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui ceramah menyampaikan keberatan kliennya bila persidangan dilakukan secara virtual.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ichwan Tuankotta, koordinator kuasa hukum Bahar, kliennya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang dan berhak melakukan pembelaan secara langsung. Ia mengatakan, sejak awal Bahar Smith menginginkan jalan persidangan dilakukan secara tatap muka.
"Pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," kata Ichwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (29/3/2022).
Ichwan juga menyinggung sejumlah penceramah lainnya seperti Rizieq Shihab, Munarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan sidang dilaksanakan secara tatap muka.
"Kami mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang habib Rizieq pun offline, sidang habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece dan Ferdinand semua offline. Jadi masalahnya di mana?" tuturnya.
Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan MotoGP yang sudah diperbolehkan. Maka tidak ada alasan untuk dilakukan sidang offline terhadap kliennya.
"Dan balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai. Mana lagi itu alasannya," ucapnya.
Permohonan Bahar Smith sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang online dan melanjutkan secara tatap muka mulai Selasa (5/4/2022) pekan depan.
"Dikabulkan majelis hakim, Alhamdulillah dan Insya Allah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU)," tuturnya.
Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tatan Rustandi. Tatan merupakan pengunggah konten ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.
Adapun awalnya kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam.
Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.