Liputan6.com, Jakarta Polisi akan berlakukan tilang elektronik atau e-TLE kepada pelanggar kendraaan bermotor di dalam ruas jalan tol. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak menggunakan e-TLE.
"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar. Ada tujuh ruas jalan Tol yang akan dipasang kamera tersebut.
Sambodo merinci, lima dari ruas tol saat ini sudah terpasang kamera e-TLE, pertama Jakarta-Cikampek, kedua Jalan Tol MBZ. Ketiga, ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, keempat ruas Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), kelima Jalan Tol Kunciran Cengkareng, keenam ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan ketujuh Tol Jakarta-Tangerang.
Sanksi Mulai Berlaku 1 April
Sambodo mengingatkan, bagi pelanggar saat ini baru akan diberikan teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan hingga akhir Maret nanti. Penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar baru akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," Sambodo menutup.
Untuk diketahui, aturan tentang tilang di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Advertisement