Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya mengamankan aset d ari upaya penyerobotan di kelurahan Aloon-Aloon Contong Surabaya seluas di aset KAI seluas 8.700 m2.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL Nomor 73 tahun 2009 atasnama PT Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Advertisement
"Penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat," ucapnya.
Luqman menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ujarnya.