Liputan6.com, Pekanbaru - Penanganan korupsi Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tujuh tahun berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kasusnya kini memasuki babak baru setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Biasanya, penyidik menaikkan status perkara korupsi setelah menemukan dua alat bukti. Mulai dari adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga bukti terjadinya kerugian negara.
Baca Juga
Advertisement
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejati Riau. Hal ini tak ditampik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH.
"SPDP dikirim pada 25 November tahun lalu, masih umum dan belum ada tersangka," kata pria disapa Marvel itu, Selasa siang, 29 Maret 2022.
Marvel menjelaskan, Kejati Riau pernah bersurat ke Polda Riau terkait penanganan korupsi Jembatan Selat Rengit. Jaksa mempertanyakan kelanjutan kasus ini karena sudah berlangsung tujuh tahun tanpa ada kejelasan.
"Surat kami dijawab pada 4 Februari 2022, penyidik menjawab bahwa penyidikan masih berproses," kata Marvel.
Selain itu, penyidik juga menyebutkan kepada jaksa bahwa masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.
"Kasusnya masih jalan dan sudah naik ke penyidikan," ucap Marvel.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dianggarkan Rp447 Miliar
Sebagai informasi, dugaan korupsi di kabupaten termuda di Riau itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sejak tahun 2014.
Jembatan itu diproyeksikan menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau yang pengerjaannya dilakukan pada tahun 2012. Dalam perjalannya, proyek itu terbengkalai meskipun anggaran miliaran rupiah sudah tersedot.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Anggaran yang disediakan adalah Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya, proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu.
Sebagai informasi, biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan itu adalah Rp447 miliar. Sementara itu, ada kabar pemerintah setempat telah memberikan uang 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Advertisement