Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk wajib pajak (WP) pribadi maupun badan akan segera berakhir pada 31 Maret 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengingatkan akan pentingnya peran pajak untuk kepentingan masyarakat.
Sri Mulyani menceritakan, dirinya seringkali mendapat pertanyaan dari masyarakat soal urgensi membayar pajak. Beberapa diantaranya bahkan menolak keras untuk membayar pajak, karena merasa tidak mendapatkan manfaat langsung darinya.
"Salah satu pasti masyarakat menanyakan, kalau saya sudah bayar pajak, pemerintah mengelolanya gimana? Jadinya apa? Ada yang bilang saya enggak mau bayar pajak, saya enggak mau makan tol kok. Jadi dikiranya pajak itu hanya untuk bangun tol," ungkapnya dalam seremoni penyerahan BMN milik Kementerian PUPR, Selasa (29/3/2022).
Berbekal pengalaman itu, ia pun memohon kepada seluruh kementerian/lembaga untuk ikut mengedukasi masyarakat soal fungsi pajak dalam pembangunan negara.
"Ini adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Bagaimana kita mengelola amanat masyarakat, sumber daya masyarakat, dan mengembalikan lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terganjal Pemahaman Tak Utuh
Menurut penjelasannya, hasil pembayaran pajak bakal termanifestasikan dalam berbagai bentuk kebutuhan dasar masyarakat. Paling utamanya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, perumahan, hingga irigasi.
"Infrastruktur seperti yang disampaikan bapak presiden, jalan raya untuk konektivitas, air bersih itu yang sangat-sangat strategis untuk penurunan kemiskinan, dan juga perumahan yang jadi kebutuhan dasar masyarakat. Lalu berbagai macam irigasi yang sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk menjaga ketahanan pangan," bebernya.
Kementerian Keuangan disebutnya terus berupaya mensosialisasikan manfaat pajak, meskipun kerap terganjal pemahaman tak utuh dari masyarakat. Sebagai contoh, ketika merilis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
"Waktu kami membuat Undang-Undang HPP, yaitu sekarang NPWP diganti NIK, di media sosial sempat heboh, bahwa sekarang semua orang yang punya NIK harus bayar pajak. Bayi lahir kena NIK langsung kena pajak, padahal enggak," tegasnya.
"Jadi kami tuh harus terus menerus melakukan informasi dan edukasi," ujar Sri Mulyani.
Advertisement