Baca Juga
Advertisement
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol juga akan berlaku pada kendaraan yang berplat khusus, seperti RFS. Kebijakan tilang tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Berlaku (untuk kendaraan RFS), semua berlaku sama seperti ganjil-genap, kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menjelaskan, untuk penindakan terhadap pelanggar itu baru akan dilakukan pada 1 April 2022. Sehingga, apabila para pengendara melanggar pada Maret 2022, hanya dikirimkan surat pelanggaran sosialisasi.
"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE. Artinya kita hanya sosialisasi saja sifatnya teguran, tapi nanti setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasi ETLE itu akan hilang," jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, para pelaanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini. Jika tidak membayar denda, nomor kendaraan akan diblokir.
Pasang Kamera ETLE di Tol
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memasang sejumlah kamera tilang elektronik (Etle) di beberapa ruas jalan tol. Nantinya, kemera tersebut akan berfungsi untuk menangkap atau memfoto kendaraan yang berkecepatan melebih batas maksimum yakni 100 km/jam.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan saat ini sudah terpasang di 5 ruas jalan tol yaitu ruas tol Jakarta-Cikampek yang bawah, kemudian Jakarta-Cikampe yang MBZ itu juga sudah terpasang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3).
"Kemudian ruas Tol Soedijatmo yang ke arah Bandara, kemudian ruas tol dalam kota, kemudian ruas Tol Kunciran-Cengkareng," sambungnya.
Selain itu, kamera Etle tersebut juga akan mengcapture atau memfoto kendaraan yang melebihi batas muatan.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement