Liputan6.com, Surabaya - Pemkot Surabaya melarang warga bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Dia berharap warga bersabar dan tidak bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.
Advertisement
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas di Surabaya, bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," jelasnya.
Humanis
Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ujarnya.
Advertisement