Masih Berlaku, Cek 13 Titik Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini

Pada hari ini, Rabu (29/3/2022), sistem aturan ganjil genap kendaraan roda empat masih terus diberlakukan di DKI Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Mar 2022, 06:57 WIB
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (29/3/2022), sistem aturan ganjil genap kendaraan roda empat masih terus diberlakukan di DKI Jakarta.

Tetap diterapkannya aturan ganjil genap ini seiring dengan juga penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema tersebut berlaku hanya di hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

 


13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman


Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya