Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyebut penerapan PPN 11 persen pada 1 April 2022 akan memberatkan pelanggan. Alasannya, biaya yang dikeluarkan pelanggan akan lebih besar.
“Pastinya akan berdampak dengan setoran pajak dan memberatkan masyarakat, selama ini kan PPN dibayar customer,” katanya kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Ia menyebut, pihaknya tidak akan menaikkan harga paket layanan travel dan tur yang dikelolanya. Namun, besaran pajak yang ditanggung oleh pelanggan akan mengalami perubahan seiring berlakunya aturan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut.
“Kita gak menaikkan harga layanan, karena harga tetap, lalu komponen tax ditambahkan lagi dibebankan ke customer,” katanya.
Ia juga berharap, untuk penyedia travel online untuk diberlakukan aturan yang sama. Yakni dengan dipungut pajak sesuai aturan yang berlaku. Ia mengaku ini menjadi pertanyaan di kalangan penyedia travel konvensional.
“Harapannya tentu saja yang jual online juga akan dikenakan aturan yang sama, dan menyetorkannya kepada pemerintah,” katanya.
“Karena banyak travel agent konservatif mempertanyakan perpajakan dari OTA (Online Travel Agent),” imbuh dia.
Sebagai solusinya, ia meminta pemerintah untuk lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat tidak keberatan membayar biaya tambahan.
“jadi inginnya sih pemerintah lebih sosialisasi ke masyarakat, masyarakat jadi harus membayar lebih ya, padahal daya beli sudah menurun,” katanya.
Permintaan Kadin
Ketua Umum Kadin Indoneisa Arsjad Rasjid menyampaikan sejumlah sektor usaha untuk tidak dipungut biaya pajak. Hal ini guna membantu pelaku usaha untuk bangkit dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Arsjad, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera di laksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp 500 juta setahun.
Saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.
“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11% pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” paparnya.
“Kami juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir,” imbuh dia.
Advertisement