Liputan6.com, Jakarta Harga Pertamax saat ini memang jauh dari harga keekonomian. Kementerian ESDM menyebutkan harusnya harga Pertamax dibandrol Rp 16.000 per liter.
Menaindaklanjuti hal itu, Komisi VI DPR RI menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 atau Pertamax.
Advertisement
Informasi mengenai kenaikan harga Pertamax ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (29/3/2022):
1. DPR Setujui Harga Pertamax Naik Rp 16.000 per Liter
Harga Pertamax saat ini memang jauh dari harga keekonomian. Kementerian ESDM menyebutkan harusnya harga Pertamax dibandrol Rp 16.000 per liter.
Menaindaklanjuti hal itu, Komisi VI DPR RI menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 atau Pertamax.
Langkah itu didukung karena harga jual bensin Pertamax yang sudah jauh dari nilai keekonomian.
"Hari ini Pertamax belum mengikuti mekanisme pasar, jadi mungkin dukungan diperlukan," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dalam RDP dengan Dirut Pertamina yang disiarkan secara daring pada Senin (28/3/2022).
2. Daftar Dirut BUMN Jadi Target Pemecatan Jokowi, Siapa Saja?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda) hingga BUMN yang kecanduan impor.
RI 1 bahkan mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot bos perusahaan pelat merah yang ogah memaksimalkan penyerapan barang dalam negeri.
Pengamat BUMN Herry Gunawan menganggap wajar kekesalan Jokowi tersebut. Sebab, kebanyakan perusahaan milik negara memang cenderung belum bisa lepas dari ketergantungan impor.
"Bahkan untuk industri obat, sekitar 90 persen bahan bakunya impor. Boleh jadi ini yang membuat presiden geram," ujar Herry kepada Liputan6.com.
Advertisement
3. Resmi, Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa bahan bakar oktan 90 atau Pertalite menjadi BBM khusus penugasan atau JBKP. Secara resmi Pertalite akan menggantikan Premium.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, Kementerian ESDM telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022. Aturan ini berisi mengenai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (20/3/2022).
Realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.