Liputan6.com, Surabaya - DA (25), seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke yang berada di Kali Rungkut, Surabaya melaporkan anggota Satpol PP berinisial KTI ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat lantaran anggota Satpol PP tersebut diduga memerkosa wanita cantik asal Lamongan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulanan membenarkan ihwal laporan polisi tersebut. Mirzal mengaku bahwa pihaknya kini telah menyelidiki kejadian pemerkosaan itu.
Baca Juga
Advertisement
"Iya, laporannya sudah kami terima, dalam lidik," kata Mirzal, Selasa (29/3/2022).
Mirzal menuturkan bahwa korban saat ini telah diminta untuk melakukan visum. Sementara penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
"Kami masih memeriksa saksi dalam kejadian tersebut. Penyidik PPA masih sedang bekerja," jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, KTI diduga dalam keadaan mabuk berat saat memerkosa pemandu karaoke itu.
Anggota Satpol PP Diberhentikan
Belakangan setelah ditelusuri, KTI ternyata adalah anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir. Camat Semampi, Yongki Kusprianto pun mengaku telah memberhentikan anggota Satpol PP tersebut.
"Sudah diberhentikan mulai hari ini," kata Yongki, Selasa (29/2022).
Yongki menjelaskan bahwa pemberhentikan itu hanya berlaku sementara, sembari menunggu pembuktian apakah betul KTI memerkosa pemandu karaoke tersebut atau tidak. Jika nantinya terbukti tidak maka akan dilakukan evaluasi.
"Dia diberi kesempatan untuk membuktikan perbuatannya apakah betul atau tidak," jelas Yongki.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Advertisement