Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan aturan baru yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam aturan ini diputuskan bahwa bahan bakar oktan 90 atau Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menggantikan Premium.
"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Antara, Selasa (30/3/2022).
Tutuka menyampaikan bahwa realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini Pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.
Saat ini, stok dan coverage days Pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Minyak Dunia
Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri.
Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) pertalite rata-rata 128,19 dolar AS per barel atau naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel.
Meski harga global telah melambung tinggi, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga Pertalite senilai Rp 7.650 per liter.
Advertisement