Liputan6.com, Jakarta - Koordinoator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menjemput paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Penjemputan paksa bisa dilakukan KPK jika Andi Arief kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga
Advertisement
"Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa (jemput paksa)," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Meski demikian, menurut Boyamin, KPK juga harus mengirimkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Andi Arief secara patut sesuai dengan alamat kediaman politikus Demokrat tersebut.
"Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan perintah membawa," kata dia.
Andi Arief Disarankan Datang ke KPK Meski Tak Terima Surat
Boyamin menyarankan Andi Arief datang ke KPK meski belum menerima surat panggilan.
"Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal kembali memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Pemanggilan kembali dilakukan KPK lantaran Andi Arief merasa tidak menerima surat permhonan panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.
Advertisement