MAKI: KPK Berhak Jemput Paksa Andi Arief Jika 2 Kali Mangkir

KPK memanggil politikus Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun Andi Arief mangkir karena merasa tidak menerima surat panggilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2022, 14:46 WIB
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Wasekjen Partai Demokrat tersebut datang mengenakan batik biru. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinoator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menjemput paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief.

Penjemputan paksa bisa dilakukan KPK jika Andi Arief kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa (jemput paksa)," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Meski demikian, menurut Boyamin, KPK juga harus mengirimkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Andi Arief secara patut sesuai dengan alamat kediaman politikus Demokrat tersebut.

"Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan perintah membawa," kata dia.


Andi Arief Disarankan Datang ke KPK Meski Tak Terima Surat

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief

Boyamin menyarankan Andi Arief datang ke KPK meski belum menerima surat panggilan.

"Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal kembali memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Pemanggilan kembali dilakukan KPK lantaran Andi Arief merasa tidak menerima surat permhonan panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya