Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak Senin (28/3/2022).
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi sebelum menjerat Saifuddin.
"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tersebut tersebut ke tahap penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022. Enam hari berselang, pihaknya menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Kurikulum Pesantren
"Dan telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Advertisement