Awas, 95 Persen Platform Pinjaman Online Berstatus Ilegal

INDEF mencatat masih banyak kasus-kasus yang merugikan masyarakat terkait dengan pinjaman online (pinjol).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2022, 16:10 WIB
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF Nailul Huda mengatakan, masih banyak kasus-kasus yang merugikan masyarakat terkait dengan pinjaman online (pinjol). Dia menyebut, 95 persen platform pinjol didominasi oleh pinjol ilegal.

"Pinjol resmi hanya 5 persen," paparnya dalam diskusi online Penipuan Investasi, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Nailul mengatakan, kondisi melek literasi keuangan dan literasi digital juga masih rendah. Hal ini terlihat dari kemampuan pengetahuan keuangan atau financial knowledge masyarakat Indonesia masih di bawah rata-rata negara The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Skor financial knowledge pada masyarakat Indonesia masih di bawah rata-rata negara OECD dengan skor 4,6. Skor 3,7 tercatat milik Indonesia," katanya.

Dia melanjutkan, skor finansial yang rendah tersebut membuat masyarakat mudah tertipu akan berbagai modus investasi hingga keuangan. Kemudian juga mempengaruhi keputusan pengelolaan keuangan yang kurang rasional.

"Hal ini juga menandakan minimnya pengetahuan individu terhadap risiko serta pemanfaatan pengelolaan keuangan," tandas Nailul.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com


5 Langkah Asosiasi Berantas Pinjol Ilegal

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki upaya untuk memerangi penipuan berkedok pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang hingga kini masih marak. Hal itu disampaikan dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan kasus pinjol ilegal harus dilihat secara komprehensif. Menurutnya, pinjol ilegal hadir karena memanfaatkan celah-celah regulasi.

“Memang, celah regulasi yang paling nakal adalah mereka bisa terkoneksi dengan bank dan menjalankan bisnis penyaluran penarikan dana melalui perbankan,” ujar Sunu.

Berikut 5 upaya AFPI dalam memerangi pinjol ilegal, pertama, sosialisasi Industri Fintech Pendanaan Bersama. AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang Fintech Pendanaan Bersama.

Kedua, perlunya payung hukum setara dengan undang-undang. AFPI hanya ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi.

“Ada juga mereka menggunakan payung hukum koperasi, sehingga mereka memelintir izin di koperasi dan melakukan praktek pinjaman ilegal. Payung hukum sesuatu yang sangat penting, ini tugas dari regulator, Pemerintah, parlemen untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.

Ketiga, peningkatan inovasi oleh Fintech Pendanaan Bersama untuk bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dengan lebih efektif, murah, dan mudah.

Upaya keempat, AFPI menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas pinjol ilegal, diantaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, dan Google Indonesia, hingga perbankan nasional

Kelima, AFPI rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya