Dukung Tilang Elektronik, Bakal Ada 25 Unit Speed Camera di Tol Jasa Marga

Saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan over speed yang tercapture oleh tujuh speed camera yang tersebar di lima ruas jalan tol.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Mar 2022, 18:45 WIB
Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung Korlantas Polri dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran, yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran overload dan overspeed.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan over speed yang tercapture oleh tujuh speed camera yang tersebar di lima ruas jalan tol, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” jelas Heru, dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk pelanggaran kendaraan overload, terdapat di dua ruas jalan tol dengan Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

“Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” pungkas Heru.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Polisi Sanksi Pelanggar Mulai 1 April 2022

Mobil melintasi jalan Tol Tangerang-Jakarta di Tangerang, Banten, Rabu (30/3/2022). Mulai April 2022, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Polisi akan berlakukan tilang elektronik atau e-TLE kepada pelanggar kendraaan bermotor di dalam ruas jalan tol. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak menggunakan e-TLE.

"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar. Ada tujuh ruas jalan Tol yang akan dipasang kamera tersebut.

Sambodo merinci, lima dari ruas tol saat ini sudah terpasang kamera e-TLE, pertama Jakarta-Cikampek, kedua Jalan Tol MBZ. Ketiga, ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, keempat ruas Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), kelima Jalan Tol Kunciran Cengkareng, keenam ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan ketujuh Tol Jakarta-Tangerang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya