Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, pengadaan baju dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta bukan kegiatan prioritas. Namun, jika sudah dimasukkan ke dalam APBD DKI 2022 maka kegiatan tersebut sudah memiliki landasan hukum.
Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gembong juga mengelak saat ditanya wartawan setuju tidaknya dengan pengadaan baju dinas dan atribut untuk para anggota DPRD.
Advertisement
"Bukan tidak setuju. Ini soal skala prioritas saja, karena kita anggota enggak mencermati secara detail, misalnya baju itu Rp1,7 untuk apa saja kita enggak pernah tahu," kata Gembong, Rabu (30/3/2022).
"Ketika bicara alokasi anggaran yang terbatas, tentu bicara skala prioritas, apakah baju jadi skala prioritas? kan tidak. Itu maksud saya," sambungnya.
Dia menambahkan, jika pengadaan tersebut sudah dimuat dalam APBD 2022 maka pengadaan tersebut sudah bersifat definitif. Namun, pengadaan bisa saja ditunda atau dibatalkan jika refocusing anggaran.
"Jika sudah dijadikan Perda APBD sudah fix terkecuali direfocussing, masih ada pembahasan misalkan dirasa tidak rasional bisa saja itu dilakukan perubahan atas persetujuan 2 pihak, eksekutif dan legislatif," ungkap politikus PDIP itu.
Anggaran Baju Dinas
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri, mengatakan selama pengadaan tersebut telah dianggarkan, pihaknya akan membayar.
"Selama pengadaan itu memang sudah dianggarkan ya kami tinggal membayar saja. Teknisnya bisa ditanya ke Sekwan (Sekretaris Dewan)," kata Edi kepada merdeka.com, Rabu (30/3/2022).
Namun, ia mengaku tidak mengingat secara detal nilai pengadaan untuk baju dinas dan atribut untuk para anggota DPRD tersebut. Yang jelas, selama pengadaan ada dalam APBD, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan ketentuan tersebut.
Dia juga enggan berkomentar pantas tidaknya nilai Rp1,7 miliar untuk pengadaan tersebut.
"Saya tidak tahu angka persisnya, karena fungsi saya hanya membayar jika memang sudah ada di APBD, kalau pengadaannya misalnya Mei, ya berarti sekarang belum dibayar," jelasnya.
Advertisement
Rincian
Anggota DPRD akan mendapatkan baju dinas baru. Hal ini diketahui dalam penganggaran alokasi pengadaan paket untuk Baju Dinas dan Atribut DPRD yang diunggah melalui situs sirup.lkpp.go.id.
Dalam situs LKPP disebutkan, paket yang akan dilelang merupakan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta dengan tender yang akan digelar Mei 2022.
Kode RUP untuk pengadaan tersebut adalah 33763197 dengan nama KL/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja Sekretariat DPRD.
Pengadaan baju dinas dan atribut DPRD bersumber dari APBD DKI 2022. Berikut rinciannya;'
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0061 dengan pagu Rp 582.673.520 (Rp 582 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0063 dengan pagu Rp 316.009.320 (Rp 316 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.01.01.0065 dengan pagu Rp 846.655.920 (Rp 846 juta)
- MAK: 4.02.01.1.15.02.5.1.02.02.01.0015 dengan pagu Rp 1.306.800 (Rp 1,3 juta)
Total pagu Rp 1.746.645.560.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com