Sri Mulyani Suntik Dana ke LPI, LPDP dan LDKPI Sebesar Rp 92 Triliun

Sri Mulyani Indrawati berharap agar tiga lembaga yang dapat suntikkan PMN harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2022, 20:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyuntikkan dana kepada tiga lembaga yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) ini mencapai Rp 92 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati berharap agar tiga lembaga tersebut harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata. Tujuannya, agar Investasi Pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Yakni dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit kualitas pendidikan, penetrasi pasar luar negeri, serta manfaat-manfaat lainnya yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani dalam sambutannya di acara tersebut, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Masing-masing lembaga mendapatkan jumlah dana yang berbeda sesuai dengan tujuan. LPI mendapat suntikan sebesar Rp 60 triliun pada tahun 2021, digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri.

LPDP mendapatkan dana sebesar Rp 29 triliun pada tahun 2021, untuk pembiayaan bea siswa untuk penerima talenta berkualitas dan pembiayaan riset. Sedangkan LDKPI sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 1 triliun pada tahun 2022 untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Konkretisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sri Mulyani meminta setiap lembaga mengelola dana pemerintah yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide tapi juga konkretisasi dari cita-cita.

"We can do a good thing in our life for our country but still kita punya kinerja dari sisi keuangan dan dari sisi organisasi yang baik. Itu saya rasa merupakan titipan saya melalui KPI yg sudah ditandatangani sehingga kita memiliki banyak vehicle yang bisa dilihat oleh masyarakat secara positif”, terangnya.

Kegiatan penandatangan LoC merupakan bentuk komitmen dari penerima PMN untuk mendorong pencapaian target-target kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators / KPI) terhadap Investasi Pemerintah yang telah diterima.

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai bentuk announcement kepada publik bahwa lembaga dan badan usaha diberikan uang negara dalam bentuk PMN untuk mencapai berbagai target kinerja sesuai dengan sumber dana yang dicairkan.

Tujuannya guna menjalankan tugas negara yaitu menggunakan uang negara dan uang APBN yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan APBN, dan penerimaan bea cukai yang berasal dari masyarakat dengan seefisien mungkin dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

 


Key Performance Indicators

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Realisasi defisit APBN pada Januari lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp37,7 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021, Kementerian Keuangan bersama-sama Kementerian BUMN mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI). KPI bersifat khusus terkait dengan Investasi Pemerintah berupa output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders.

KPI tersebut dituangkan dalam Kontrak Kinerja dan menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari pemberian Investasi Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat Investasi Pemerintah sebagai salah satu pilihan untuk menggerakkan motor aktivitas pemulihan dan penguatan ekonomi-sosial berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pembiayaan.

Alasannya, Investasi Pemerintah harus digunakan secara hati-hati, penuh tanggung jawab dan komitmen oleh Lembaga penerima sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya