6 Hal yang Terjadi Saat Sidang Lanjutan Adam Deni Digelar

Adam Deni, terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Sahroni telah menjalani lanjutan persidangan pada Selasa 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Mar 2022, 06:30 WIB
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Liputan6.com, Jakarta - Adam Deni, terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Sahroni telah menjalani lanjutan persidangan pada Selasa 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang lanjutan tersebut memiliki agenda putusan sela. Adam Deni tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Namun saat sidang, pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini tampak membawa sindiran yang dituliskan di secarik kertas. Kendati demikian, belum diketahui untuk siapa tulisan itu dituju.

"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya, Selasa 29 Maret 2022.

Tak hanya itu, Adam Deni juga kembali menyinggung anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Ia tak terima ibunya mengklaim sudah dua kali diusir saat berkunjung ke kediaman Ahmad Sahroni.

Berikut sederet hal yang terjadi saat sidang lanjutan Adam Deni, terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Sahroni dihimpun Liputan6.com:

 


1. Sindir Anggota DPR RI Selama Sidang

Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Adam Deni yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Saroni, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 29 Maret 2022.

Beragendakan putusan sela, Adam Deni tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Saat menuju ruang sidang, Adam Deni membawa tulisan bernada sindirian yang membahas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama seorang anggota DPR RI.

Tulisan bernada sindiran tersebut disampaikan Adam Deni di secarik kertas yang dibawanya. Belum diketahui untuk siapa tulisan tersebut ditujukan Adam Deni. Saat ditanya, dirinya hanya diam dan langsung memasuki ruang sidang.

"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya.

 


2. Teriak Tak Takut Lawan Koruptor

Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Adam Deni tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang membahas tentang koruptor.

"Lawan koruptor, lawan koruptor, enggak takut saya," kata Adam Deni.

 


3. Kembali Singgung Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Adam Deni juga membahas tentang ibunya, Susiani, yang diusir saat berkunjung ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya.

"Ibu saya diusir, ibu saya diusir," kata Adam Deni.

 


4. Siap Melawan Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni (Sumber: Instagram/ahmadsahroni88)

Genderang perlawanan disuarakan oleh pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka lantaran ia tak terima ibunya mengklaim sudah dua kali diusir saat berkunjung ke kediaman Ahmad Sahroni. Ibunda Adam Deni datang ke rumah Sahroni untuk meminta maaf atas perlakuan anaknya.

"Ibu saya dua kali diusir, sekarang saya siap melawan," ujar Adam Deni.

Menurut Adam Deni, pengusiran terhadap ibunya membuat ia sakit hati. Adam Deni pun mempertanyakan perasaan Ahmad Sahroni seandainya ibunya diperlakukan seperti itu.

"Dia punya ibu enggak sih?," celetuk Adam Deni.

 


5. Berani Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK, Klaim Punya Bukti Kuat

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Adam Deni terang-terangan akan melawan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi lll DPR RI yang membuat dirinya menjadi terdakwa kasus akses ilegal karena telah menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin.

Rencananya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Hermanto, akan melaporkan balik Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Adam Deni) telah menyampaikan kuasa ke saya. Minggu depan kami mau melaporkan AS ke KPK dengan bukti yang ada," ujar Hermanto.

Hermanto menjelaskan, laporan ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu.

"Klien kami sedang mengalami permasalahan UU ITE, kenapa? Karena laporannya AS ini berjalan begitu cepat," ujar Hermanto.

"Yang kedua, sebenarnya kita jangan sampai lupa ada juga dugaan tindak pidana korupsi. Permasalahannya, belum sempat dilaporkan, yang mau memberikan informasi keburu ketangkep," lanjutnya.

Hermanto menegaskan, pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti kuat untuk melaporkan Ahmad Sahroni. Namun, hal itu tidak bisa dibeberkan saat ini.

"Sudah (ada bukti). Sudah, menurut kami kuat," ujar Hermanto.

Rencananya, laporan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni bakal didaftarkan ke KPK pada minggu depan. Pihaknya juga tengah menyiapkan segala keperluan untuk laporannya.

"Kami pastikan, perkara ini pasti kami laporkan ke KPK. Kita pastikan itu," ucapnya menegaskan.

 


6. Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim

Pegiat media sosial Adam Deni (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 29 Maret 2022.

Beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE).

Dengan begitu, hakim menyatakan sidang untuk pria yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hakim Ketua mengatakan isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai eksepsi Adam Deni sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya