Liputan6.com, Jakarta Angka kemiskinan di Tulungagung Jawa Timur tercatat meningkat akibat pandemi covid-19. Pemerintah setempat mengaku akan berupaya menurunkan angka kemiskinan hingga nol persen pada tahun 2024.
Berdasarkan data yang didapat, dari 70.010 jiwa pada 2019, kemiskinan di Tulungagung naik menjadi 76.400 jiwa pada 2020 dan pada 2021 meningkat lagi mencapai 78.590 jiwa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Suyanto, Jumat, mengungkapkan dari total angka kemiskinan di daerah itu pada 2021 sebanyak 78.590 jiwa, sekitar 14 ribuan jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem. Persentase miskin ekstrem ini sudah termasuk dalam 76.400 jiwa atau sekitar 7,1 persen warga Tulungagung yang berada dalam garis kemiskinan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami terus konsolidasi dengan lintas OPD untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga target nol persen pada 2024," kata dilansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Suyanto mengatakan, pemda sudah menyusun sejumlah langkah atau kebijakan strategis daerah. Beberapa diantaranya menjaga situasi covid-19 tetap pada level aman untuk menghindari pembatasan sosial secara ketat.
Selain itu, dalam waktu bersamaan pihaknya juga melakukan percepatan realisasi program pada triwulan pertama. Yakni, pengendalian inflasi dengan operasi pasar, identifikasi dan verifikasi data kemiskinan melalui jejaring di lapangan ,serta penyiapan mekanisme monitoring dan evaluasi terpadu.
"Rata-rata tiap tahun kami hanya bisa mengangkat 4 ribu penduduk dari kemiskinan. Oleh karena itu, ada 10 OPD yang akan bersinergi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Kami targetkan Tulungagung nol persen angka kemiskinan ekstrem pada 2024,” paparnya.
Saksikan video pilihan berikut ini
Miskin Ekstrim
Ia menyebutkan, kategorikan miskin ekstrem disematkan manakala pendapatan per bulan keluarga prasejahtera itu kurang dari Rp 400 ribu. Kemiskinan ekstrem itu tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dan rata-rata mereka tinggal di wilayah yang kumuh.
"Jika pendapatan mereka di bawah Rp358.232, mereka masuk dalam kategori miskin ekstrem,” ujarnya.
Kendati masuk kategori miskin ekstrem, mereka tetap bisa menikmati akses kesehatan dan pendidikan. Akses kesehatan bisa diperoleh dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang diterbitkan pemerintah. Biaya berobat mereka ditanggung oleh negara. Sedangkan akses pendidikan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) sama dengan KIS, anak keluarga miskin ekstrem dibiayai oleh negara.
Advertisement