Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK

KPK telah menetapkan eks Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka suap pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2022, 20:25 WIB
Annas Maamun saat memasuki mobil yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas Maamun ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun ditahan usai dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Pekanbaru, lantaran tak kooperatif. Annas sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

 

2 dari 2 halaman

Sodorkan Uang dan Peminjaman Kendaraan Dinas

Penyidik KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dari Pekanbaru. Kini Annas telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran itu, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," kata Karyoto.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp 200 juta. Perkara ini juga sudah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suparman dan Johar Firdaus.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya