Liputan6.com, Jakarta - 8 perusahaan besar diduga punya keterkaitan dalam praktik kartel minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan.
Meski tidak bisa membeberkan nama kedelapan perusahaan besar tersebut, namun KPPU menyatakan telah mengantongi 1 dari 2 alat bukti yang ditemukan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi KPPU telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Antara lain produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Bagaimana KPPU membidik kartel minyak goreng yang melibatkan 8 perusahaan besar, langkah membongkarnya dan temuan modusnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPPU Bidik Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Advertisement
Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Infografis Modus Operasi Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Advertisement