Apdesi Pendukung Jokowi Tiga Periode Tidak Punya Badan Hukum

Bahtiar memastikan, tidak ada yang salah dan benar dalam dua kelompok yang memiliki nama singkatan yang sama ini. Selama, keduanya tunduk dan patuh semua hukum berlaku di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2022, 11:56 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menjadi perhatian publik, pasca aksinya di Istora Senayan yang mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Namun sehari berselang, diketahui Apdesi tersebut belum berbadan hukum sesuai SK diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu dibernarkan oleh Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, Apdesi yang hadir di Istora Senayan Jakarta adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum. 

"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (31/3/2022).

Bahtiar memastikan, tidak ada yang salah dan benar dalam dua kelompok yang memiliki nama singkatan yang sama ini. Selama, keduanya tunduk dan patuh semua hukum berlaku di Indonesia.

"Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," jelas Bahtiar.

 


Jangan Dijadikan Polemik

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta. (Istimewa)

Lebih lanjut Bahtiar merinci, meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kementeriannya mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda.

Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusan (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.

Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.

"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.

Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kementerian Dalam Negeri.

"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya