Dorong Pendekatan Rehabilitasi, Menkumham Nilai UU Narkotika Perlu Direvisi

Menurut Yasonna, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu mendapat sorotan, terutama aturan mengenai pecandu narkoba.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2022, 15:08 WIB
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, beleid atau aturan soal Narkotika perlu direvisi. Menurut dia, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini perlu mendapat sorotan, terutama aturan mengenai pecandu.

Menurut Yasonna, UU Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan bandar atau pun pengedar narkotika.

Dia menilai, perlakuan sama masih berlaku kepada tiap subjek tersebut. Akibatnya, hal itu menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan dan hukuman yang diberikan.

“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Yasonna saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, harus ada asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu yang berisi unsur medis (dokter, psikolog, psikiater), dan unsur hukum (penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan).

Nantinya, Tim Asesmen Terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.

“Dengan menggunakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana merupakan bentuk restorative justice yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak,” jelas Menkumham.

 

2 dari 2 halaman

Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Atasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang, 30 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.

Yasonna menambahkan, Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, baik secara fisik, psikis, atau hukuman.

Namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung-jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.

"Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, hal ini untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan," dia menutup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya