Liputan6.com, Banda Aceh - Seorang gadis di bawah umur di Banda Aceh diperkosa di kawasan Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, pada Februari lalu. Pelakunya ditangkap oleh polisi pada Rabu sore (30/3/2022).
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022), menjelaskan bahwa pelaku berinisial BAK alias Boneng (51). Dia awalnya melecehkan korban (10) ketika korban sedang duduk seorang diri di sebuah pondok.
Advertisement
"Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan, tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," terang Ryan.
Ketika korban berada di taman pantai Ulee Lheue, pelaku kembali menyatroni korban, dan lagi-lagi mengancam korban dengan pisau cutter, lalu melakukan pemerkosaan.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.