Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan pemberhentian keanggotaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pertanyaan yang mencuat adalah apakah izin praktik dokter Terawan Agus Putranto juga dicabut? Diketahui, Terawan sampai saat ini masih berpraktik di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengatakan, pencabutan izin praktik dokter Terawan termasuk kewenangan dari MKEK IDI. Meski begitu, pernyataan mengenai pencabutan izin praktik belum secara tegas disampaikan.
Baca Juga
Advertisement
"Iya, di dalam Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja (ORTALA) MKEK IDI, ada kategori pemberian sanksi. Kategori 4 itu sangat berat dengan sanksi, antara lain pemberhentian sementara atau tetap," kata Djoko saat konferensi pers Pengurus Besar IDI pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Jadi memang di dalam ORTALA-nya MKEK, MKEK diberi kewenanagan untuk melakukan hal-hal seperti itu (pencabutan izin praktik)."
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI berkaitan dengan masalah etika kedokteran dan bersifat permanen. Keputusan ini ditetapkan lewat hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada 21 – 25 Maret 2022.
Sebagaimana pedoman ORTALA MKEK IDI, pemberian sanksi terhadap dokter yang melanggar kode etik dapat berupa penasihatan, peringatan lisan, peringatan tertulis, pembinaan perilaku, pendidikan ulang (re-schooling), hingga pemecatan keanggotaan IDI, baik secara sementara maupun permanen.
Surat Izin Praktik adalah Bukti Tertulis
Djoko Widyarto menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi MKEK kepada dokter yang melanggar etik. Sanksi MKEK terbagi menjadi empat kategori. Pertama, bersifat murni pembinaan. Kedua, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan.
Kategori ketiga, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara. Kategori keempat, bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.
Ditambahkan oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria, izin praktik dokter merupakan bukti tertulis yang diberikan Pemerintah.
"Izin menambahkan sedikit terkait izin praktik. Tentu sesuai UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," tambahnya.
"Pasal 37 (UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004) dalam adalah kewenangan Pemerintah. Sementara IDI di Pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi."
Advertisement