Liputan6.com, Jakarta - Rupiah ditutup melemah 19 poin pada perdagangan Kamis sore, 31 Maret 2022 meski sebelumnya sempat melemah 23 poin di Rp 14.363. Sedangkan, pada penutupan perdagangan sebelumnya rupiah berada di posisi 14.343.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, Rupiah masih berpotensi melemah pada perdagangan Jumat, 1 April 2022.
“Mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun, ditutup melemah di rentang Rp 14.350 hingga Rp 14.380,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Sementara Rupiah melemah, Dolar AS justru menguat terhadap mata uang lainnya pada Kamis, karena adanya harapan perang di Ukraina dapat memasuki fase penurunan eskalasi baru, walaupun skeptimisme masih ada dari Ukraina sebagai taktik untuk mempersiapkan serangan baru.
Dalam pertemuan kedua negara, Rusia berjanji untuk mengurangi operasi militernya di sekitar Kyiv dan Ukraina utara. Ukraina mengusulkan adopsi status netral tetapi dengan jaminan internasional bahwa itu akan dilindungi dari serangan.
Imbal hasil Treasury AS turun sementara bagian penting dari kurva imbal hasil meningkat pada Rabu. Di Asia Pasifik, intervensi Bank of Japan untuk mencegah kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah terlalu tinggi sangat kontras dengan pendekatan The Fed
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sentimen Internal
Sedangkan sentimen dari dalam negeri, Ibrahim mengatakan, pasar masih terus memantau tentang penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 April 2022 sebesar 11 persen.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 akan dinaikkan sebesar 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kemudian di 2025 akan dinaikkan kembali sebesar 12 persen.
Tetapi dengan adanya kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena mereka meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 sebesar 1,4 persen (QoQ).
Berdasarkan persi pemerintah kenaikan 1 persen pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan. Namun, kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Adapun bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 3 persen. Sedangkan barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
Advertisement