Liputan6.com, Balikpapan - Sejak beberapa waktu lalu berita kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di Kota Balikpapan. Bahkan, akibat kelangkaan solar ini, demo sempat terjadi, yang dilakukan mahasiswa bersama para sopir truk.
Menindaklanjuti itu, aparat kepolisian pun menelusuri penyebab kelangkaan minyak yang terjadi. Alhasil, anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pengetab BBM solar bersubsidi dengan menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi. Pelaku ditangkap usai mengisi penuh tangki truknya 400 liter di SPBU kilometer 9, Balikpapan Utara.
Advertisement
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan pelaku berinisial CH (42) melakukan perbuatan curang dengan memodifikasi tangki BBM-nya agar dapat menampung lebih banyak BBM lagi.
"Seharusnya mobil itu hanya bisa menampung 200 liter kemudian di modif menjadi 400 liter. Tangki BBM itu tidak tersambung ke mekanikal mesin," terang Yusuf, saat konferensi pers pada Kamis (31/3/2022) siang.
Simak video menarik ini:
Advertisement
Teknik Penimbunan Solar
Sementara itu, sambung Yusuf, untuk menjalankan truk tersebut, pelaku membuat tangki khusus yang berisikan sedikit BBM solar.
"Pelaku ditangkap usai melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Km 9 Balikpapan Utara, pada Rabu (30/3/2022). Pelaku sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih tiga bulan," tegasnya.
Lantaran baru ditangkap, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait lokasi SPBU mana saja yang dijadikan sebagai tempat mengetab BBM solar subsidi dan siapa penampungnya.
“Baru ditangkap kemarin, masih kita kembangkan apakah ada truk lainnya terlibat, kita akan proses jika ada yg lain berani bermain seperti ini,” papar Yusuf.
Dia memastikan hasil pengetab solar subsidi ini akan dijual ke industri. Pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan adanya indikasi karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus pengetaban solar bersubsidi ini. "Kita masih tunggu hasil pengembangan," tegasnya kembali.
Apresiasi Pertamina
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak pelaku penggelapan BBM Jenis Solar Bersubsidi ini.
"Jadi kelangkaan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terjadi saat ini salah satunya adalah adanya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini, sesuai dengan apa yang diungkapkan Dirut Pertamina saat melakukan pertemuan dengan DPR RI," timpalnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang mendata nomor polisi (nopol) truk mana saja yang berulang kali mengantri solar dalam sehari.
"Dump truck normalnya 80 liter sampai 120 liter, roda enam maksimal 200 liter di luar industri tambang atau sawit, kartu kendali itu hanya satu nomor kendaraan dan satu kali sehari pengisian. Kita akan mapping nopol-nopol mana saja yang antre sehari besoknya mengantre lagi, kita koordinasi dengan kepolisian," dia memungkasi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UURI no22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement