Liputan6.com, Manado - Aparat Polsek Malalayang mengamankan dua perempuan pelaku pengeroyokan terhadap Pricilia Rambi (18), warga Kabupaten Minahasa, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kedua pelaku berinisial MP (18) warga Manado dan CT (17) warga Kota Bitung, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
“Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, di kediamannya masing-masing,” ungkap Abast, Kamis (31/3/2022) malam.
Perempuan MP diamankan di rumahnya, sedangkan CT diamankan di sebuah rumah kos, di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu 30 Maret 2022, sekitar pukul 05.30 Wita, di sebuah rumah indekos di Kecamatan Malalayang.
Saat itu para pelaku mendekati korban dan langsung memukul dengan menggunakan kedua tangan yang mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan.
“Korban mengalami luka lebam, di beberapa bagian tubuh,” ujar Abast.
Pricilia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Malalayang. Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang, Manado, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polsek Malalayang,” ujar Abast di Markas Polda Sulut.
Advertisement