Bejat, Pria di Manado Setubuhi Anak Tirinya yang Baru Berusia 13 Tahun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sudah melakukan aksinya sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam di sebuah kamar kos di Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Apr 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis belia, Senin (28/3/2022). Petugas menangkap pelaku berinisial HP (42), di wilayah Minahasa Utara, Sulut, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait meungkapkan, pelaku adalah warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri pelaku,” ujar Sirait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sudah melakukan aksinya sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam di sebuah kamar kos di Manado. Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado.

Tim gabungan Polresta Manado merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.

“Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Manado,” ujar Sirait.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya