Liputan6.com, Jakarta Peta jalan (road map) untuk implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah selesai disusun. Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebagai standar rawat inap nantinya.
Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengungkapkan bahwa implementasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2022 hingga 2024 mendatang.
Advertisement
"Kami telah menyusun peta jalan penahapan implementasi KRIS yakni diawali pada bulan Juli 2022," ujar Andie dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI ditulis Jumat, (1/4/2022).
Andie menjelaskan, akan ada pengecualian terutama bagi daerah-daerah khusus yang ada di Indonesia. Hal tersebut lantaran agar nantinya akses terhadap JKN pada daerah khusus dapat tetap berjalan.
"Perlu kami sampaikan pula bahwa peta jalan ini nantinya akan ada pengecualian untuk daerah khusus, terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria. Sehingga akses JKN pada daerah khusus tidak terganggu," kata Andie.
Kapan mulai diimplementasikan?
Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2022 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam enam tahapan.
"Diawali pada bulan Juli tahun 2022 akan dilakukan implementasi KRIS JKN pada 50 persen rumah sakit persen vertikal dengan 9 kriteria," ujar Andie.
Selanjutnya, pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria pada seluruh rumah sakit (100 persen) secara vertikal. Pada Januari 2023, implementasi 9 kriteria tersebut akan mulai beralih ke RSUD provinsi sebanyak minimal 50 persen.
Pada Juli 2023, implementasi 9 kriteria tersebut akan dilakukan pada 50 persen RSUD Kabupaten/Kota dan 50 persen di RS Swasta.
Barulah pada Desember 2023, implementasi 12 kriteria rawat inap di rumah sakit akan mulai diterapkan pada seluruh RS vertikal dan RSUD Provinsi. Serta, pada Desember 2024, implementasi berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Advertisement