Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Advertisement
Berikut adalah sederet hal yang perlu diketahui tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, seperti dirangkum, Jumat (1/4/2022):
Alasan dan tujuan tarif PPN naik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dilakukan untuk menambah pemasukan penerimaan negara.
"Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya," kata Menkeu, dikutip Jumat (1/4/2022).
Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PPP, Amir Uskara mengatakan kenaikan itu untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
"Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak yang targetnya sebesar 9,3-9,5 persen dari PDB pada 2022. Di satu sisi kebutuhan anggaran saat pemulihan ekonomi tidak kecil, cukup wajar apabila berbagai upaya dilakukan untuk naikkan target penerimaan pajak,” kata Amir kepada Liputan6.com.
Lebih Rendah dari Negara Lain
Tarif PPN terbaru di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain
Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, PPN di Indonesia masih terbilang rendah.
Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, salah satunya di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan negara lainnya.
"Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025," jelas Sri Mulyani.
Advertisement
Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas PPN
Pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11 persen pada beberapa barang dan jasa, yaitu :
Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
Emas batangan dan emas granula
Senjata/alutsista dan alat foto udara
Diiringi Aturan Lain
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal, yakni:
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta
Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen
Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan
Advertisement