Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ketahui Beberapa Faktanya

Berikut adalah sederet hal yang perlu diketahui tentang tarif PPN 11 persen yang resmi berlaku hari ini.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 01 Apr 2022, 12:37 WIB
Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku 1 April 2022. (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Berikut adalah sederet hal yang perlu diketahui tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, seperti dirangkum, Jumat (1/4/2022):

Alasan dan tujuan tarif PPN naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, dinaikkannya tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dilakukan untuk menambah pemasukan penerimaan negara.

"Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya," kata Menkeu, dikutip Jumat (1/4/2022).

Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PPP, Amir Uskara mengatakan kenaikan itu untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak yang targetnya sebesar 9,3-9,5 persen dari PDB pada 2022. Di satu sisi kebutuhan anggaran saat pemulihan ekonomi tidak kecil, cukup wajar apabila berbagai upaya dilakukan untuk naikkan target penerimaan pajak,” kata Amir kepada Liputan6.com.

 


Lebih Rendah dari Negara Lain

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Tarif PPN terbaru di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, PPN di Indonesia masih terbilang rendah.

Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, salah satunya di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan negara lainnya.

"Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025," jelas Sri Mulyani.


Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11 persen pada beberapa barang dan jasa, yaitu :

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

Emas batangan dan emas granula

Senjata/alutsista dan alat foto udara 

 

 


Diiringi Aturan Lain

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal, yakni:

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen

Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta

Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen

Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya