Penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2022 Sudah Buka, Cek Syaratnya di Sini

Adapun waktu tempuh pendidikan Bintara Polri Gelombang II akan dimulai pada 25 Juli dan berakhir 21 Desember 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2022, 16:43 WIB
Peserta pendidikan bintara Polri tahun 2020 di Sulawesi Tengah saat menerima arahan dari Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, Selasa (17/11/2020). (Foto: Humas Polda Sulteng).

Liputan6.com, Jakarta Selain Taruna Akpol, Kepolisian Republik Indonesia juga membuka penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran yang dimulai sejak 31 Maret s.d. 11 April 2022 ini bisa dilakukan melalui link penerimaan.polri.go.id.

Mengutip Surat Pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II T.A. 2022, adapun penerimaan Bintara Polri 2022 yang dibuka pada gelombang II ini antara lain untuk:

1. Bintara PTU

2. Bakomsus Polair

3. Bakomsus TI

4. Bakomsus Musik

5. Bakomsus Brimob

6. Bakomsus Tenaga Kesehatan

7. Bakomsus Labfor

8. Bakomsus Logistik

Jadi, Polri membuka pendaftaran untuk menerima sebanyak 9.284 orang peserta didik. Dengan rincian, Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Sementara itu, pelamar Bintara Polri 2022 yang berhasil lolos nantinya akan mengikuti pendidikan selama lima bulan.

Adapun waktu tempuh pendidikan tersebut akan dimulai pada 25 Juli dan berakhir 21 Desember 2022.

 

 


Persyaratan

Ratusan Capaja Akademi TNI dan Polri Tahun 2017 hadir dalam pembekalan di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (24/7). 437 Taruna Akademi TNI mengikuti acara pembekalan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti Taruna Akpol, penerimaan Bintara Polri juga memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Berikut ini syarat daftar Bintara Polri seperti mengutip laman penerimaan.polri.go.id.

1. Warga negara Indonesia

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Di samping itu, juga ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Bintara Polri. Persyaratan tersebut dapat diakses melalui laman penerimaan.polri.go.id.

 

 


Pendaftaran Online

Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bagi yang memenuhi persyaratan, silakan segera mendaftarkan diri melalui link penerimaan.polri.go.id

Salah satu proses pendaftaran dilakukan secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

7. Atas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya