Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk membolehkan mudik Lebaran di tahun ini, seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19. Namun, ditetapkan beberapa syarat mudik Lebaran yang harus dipenuhi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto mengatakan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal mudik Lebaran 2022.
Advertisement
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers, pada Kamis (31/03/2022).
Dia menyebutkan beberapa syarat mudik Lebaran tahun ini. Yakni, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Sementara bagi masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.
“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.
Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 pada masa mudik.
“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (COVID-19) yang signifikan,” tandas dia.
79 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2022
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi, jumlah orang yang mudik lebaran 2022 akan meningkat pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan warganya.
"Dari hasil survei online Litbang Kementerian Perhubungan, pada awalnya kita lakukan survei tercatat 20 persen penduduk akan lakukan perjalanan mudik, 55 juta," ujar Menhub Budi Karya dalam focus group discussion transportasi angkutan lebaran, Kamis (31/3/2022).
Menurut hasil penelitian selanjutnya, ia mengutarakan, jumlah pemudik bahkan bertambah pasca pemerintah menghapus kebijakan syarat antigen dan PCR untuk perjalanan jarak jauh.
"Yang terjadi adalah, jumlah mudik bergerak naik jadi 29 persen, atau 79 juta. Ini suatu jumlah besar, harus kita sikapi dengan baik," imbuh Menhub.
Budi Karya Sumadi menekankan, penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini harus mendapat perhatian serius, dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik. Juga kolaborasi antar instansi wajib dipermuat, baik pemerintah maupun stakeholder terkait.
"Oleh karena itu, harus bisa menciptakan transportasi yang aman, tertib, lancar, dan tak lupa menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Advertisement