Liputan6.com, Jakarta Hari ini pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN 11 persen untuk sejumlah barang. Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak akan menimbulkan peningkatan inflasi yang signifikan. Inflasi masih akan tetap pada rentang yang direncanakan pemerintah yakni 2 persen sampai 4 persen.
"Hasil hitungan internal Kementerian Keuangan ini cukup solid kita perkiraan. Kalau hitungan kita tidak signifikan, masih direntang APBN yang diharapkan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/4).
Advertisement
Menurutnya kenaikan tarif PPN dari 10 persen tersebut memang akan berdampak pada beberapa komponen dan harga komoditas. Namun, dampaknya terhadap inflasi masih bisa terjaga.
"Kita memang dengan perkiraan kenaikan ini ada komponen, ada PPN dan ada komoditas yang memengaruhi inflasi, tapi diperkirakan 2 persen - 4 persen. Mudah-mudahan masih manageable," kata dia.
Kenaikan Tarif PPN Bukan Penentu Utama Kenaikan Harga Tingkat Konsumen
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sebenarnya kenaikan tarif perpajakan tidak menjadi penentu harga di tingkat pasar. Sebab, tanpa ada kenaikan tarif, harga di pasar masih bisa tetap naik.
"Harga ini ditentukan pasar. Kita bisa melihat kapau perpajakan tidak berubah, tapi harga bisa berubah," kata dia.
Namun dia tidak memungkiri kenaikan tarif PPN ini bisa menimbulkan kenaikan harga di pasar. Namun, dari rilis Kadin yang pernah diterimanya, pengusaha sudah diminta tidak menaikkan harga saat tarif PPN 11 persen.
Kenaikan Tarif PPN
Selain itu, kenaikan 1 persen tarif PPN ini menurutnya tidak begitu terasa. Lagi pula, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif PPN tetapi justru tidak dikenakan PPN.
"Beberapa barang juga dibebaskan dan tidak dipungut. Banyak barang yang dibebaskan ini dampak inflasi ini tidak semua barang menjadi kontributor," kata dia.
Misalnya harga kebutuhan pokok seperti beras, telur dan cabai yang menjadi komponen inflasi namun tidak dikenakan PPN. "Jadi memang ada barang dan jasa yang tidak naik PPN padahal barang itu menentukan tingkat inflasi," kata dia.
Advertisement