Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan tiga bulan yakni Januari hingga Maret 2022.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merinci barang bukti tersebut adalah 18,04 kg ganja, 116,073 kg sabu-sabu, 39.817 botol minuman keras, 3.382 butir pil ekstasi, 3.117 psikotropika, 4 juta butir pil koplo dan 10,2 gram tembakau gorila.
Advertisement
Irjen Nico mengatakan, pemusnahan tersebut sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan tentram.
"Barang bukti tersebut disita dari pengedar narkoba jaringan Surabaya dan Bangkalan. Nantinya kami akan lebih aktif berkoordinasi dengan tokoh agama untuk melakukan pencegahan," katanya, Jumat (1/4/2022).
Nico mewanti-wanti anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab pihaknya tidak segan menindak tegas bagi siapapun yang melakukannya.
"Dari 41 ribu anggota kami, lebih baik memotong sedikit untuk menyelamatkan yang banyak. Karena yang terlibat kurang dari satu persen tapi satu persen itu mengganggu, sehingga kami akan tegas," katanya.
Polda Jatim berterima kasih masyarakat yang juga membatu kami mengungkap berbagai kasus narkoba.
Ungkap 1.747 Kasus Peredaran Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan, pihaknya bersama dengan polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah setempat terutama saat bulan Ramadan.
"Selama kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.747 kasus peredaran gelap narkoba dengan jumlah tersangka 2.150 orang," ujarnya.
"Tentunya ini bisa memberi gambaran kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi, sehingga perlu secara bersama sama melakukan penanggulangan bersama stakeholder yang lain" ujarnya, menambahkan. (*)Pewarta: Willy Irawan
Advertisement