Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara melakukan aksi usai mengajukan berkas uji materi UU IKN di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan yang disampaikan rakyat dan akademisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara melakukan aksi usai mengajukan berkas uji materi UU IKN di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemindahan ibu kota dianggap tak sensitif karena dilakukan saat ekonomi baru mulai pulih karena pandemi.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara melakukan aksi usai mengajukan berkas uji materi UU IKN di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan yang disampaikan rakyat dan akademisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara melakukan aksi usai mengajukan berkas uji materi UU IKN di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemindahan ibu kota dianggap tak sensitif karena dilakukan saat ekonomi baru mulai pulih karena pandemi.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara saat mengajukan berkas uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan yang disampaikan rakyat dan akademisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara merapikan berkas uji materi UU IKN saat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemindahan ibu kota dianggap tak sensitif karena dilakukan saat ekonomi baru mulai pulih karena pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara merapikan berkas uji materi UU IKN saat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan yang disampaikan rakyat dan akademisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara berbincang saat pengajuan berkas uji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemindahan ibu kota dianggap tak sensitif karena dilakukan saat ekonomi baru mulai pulih karena pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)