Liputan6.com, Kudus - Jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan seorang tahanan dari dalam lapas di Jateng berhasil terbongkar. Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, Jumat (1/4/2022) mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di salah satu lapas ini berawal dari penangkapan tersangka bernama Sumartono
"Sumartono mengontrak sebuah rumah di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus," kata Dimas.
Advertisement
Dari penangkapan terhadap pelaku Sumartono pada 26 Maret 2022 di tepi jalan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, kata dia, ditemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi paket sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu, juga masih memiliki barang bukti lain di kotrakannya, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.
Hasilnya ditemukan dua plastik klip narkotika berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula tiga butir obat diduga inex, sebuah timbangan elektrik, dan sembilan pipet kaca. Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 36,55 gram.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Nyanyian Sumbang
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakannya itu karena disuruh dan mendapatkan upah dari temannya yang bernama Agus Riyanto, yang merupakan warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus serupa di salah satu lapas di Jateng.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus berkoordinasi dengan petugas lapas dan dibantu mencari barang bukti lainnya. Dikatakan pula ditemukan satu unit telepon selular dan satu unit gawai warna biru yang digunakan tersangka dua untuk berkomunikasi dengan para pecandu yang memesan barang dan mengatur lokasi pengiriman sabu-sabu ke tersangka pertama.
"Di dalam gawai tersangka dua, juga ditemukan mobile banking untuk menerima transfer dari para pemesan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka dua dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Advertisement