Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Namun dari semua barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 11 persen emas batangan dan emas granula dikecualikan.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Kementerian Keuangan memutuskan pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.
"Emas batangan dan (emas) granula ini sudah tidak dipungut (berdasarkan ) PP 50," kata dia di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Yoga menjelaskan di berbagai negara yang menganut VET emas batangan ini sudah mengecualikannya dalam pengenaan PPN. Sebab emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.
"Emas batangan dan granula ini seperti atau setara alat tukar, jadi ya memang seperti itu. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN)," kata dia.
Tak hanya itu, banyak negara juga yang tidak mengenakan tarif PPN pada penjualan emas batangan dan emas perhiasan. Apalagi, jual beli emas ini merupakan salah satu komoditas yang memiliki persaingan dagang lintas negara.
"Jadi ini akan lebih bagus langsung dari sisi persaingan dengan negara lain," kata Yoga.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Agar Industri Bersaing
Senada, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar. Sehingga dibebaskan tarif PPN-nya.
Selain sebagai alat tukar, pemerintah juga ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang banyak di Indonesia. Tujuannya agar industri ini bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.
"Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan," kata dia mengakhiri.
ReporterL Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement