Kemenkeu: Tarif PPN 11 Persen Bukan untuk Menzalimi Rakyat

Pemerintah secara resmi menetapkan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2022, 16:20 WIB
Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini bukan untuk membuat masyarakat susah setelah menghadapi dampak pandemi.

Sebaliknya, negara ingin memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui skema perpajakan.

"Tidak ada niat pemerintah menzalimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya tujuan kenaikan tarif PPN untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan di tanah air. Dia menjelaskan sebelum lahirnya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN pemerintah mengalami kesulitan dalam mendata produk yang diperjual-belikan.

Transaksi jual beli barang seperti beras, daging dan ikan tidak bisa tercatat dengan baik. Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN. Semua transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.

Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan.

 


Tidak Semua Naik

Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun dia mengingatkan, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif pajak. Ada sejumlah barang yang dikecualikan pemerintah dalam pungutan PPN.

"Beberapa yang dijual di pasar ini akan ada perbaikan administrasi dan ini menjadikan bagus dan tidak semata buat tingkatkan pajak. Ini ada hitungan ekonomi secara keseluruhannya," kata dia.

Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dibarengi juga dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

Lalu fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya