Indonesia Ajukan Gugatan Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak Montara

Pengadilan menyatakan jika tumpahan minyak Montara yang bersumber dari PT TEP dari Thailand telah menyebabkan kerugian secara material

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 18:26 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan di dalam negeri dan luar negeri untuk menuntaskan kasus tumpahan minyak mentah akibat ledakan kilang minyak Montara yang mencemari Laut Timor, pada 2009.

Ini dia sampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam diskusi, Jumat (1/4/2022).

"Kami akan melayangkan gugatan dalam negeri, yang dikoordinir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai koordinatornya. Sedangkan untuk proses hukum di luar negeri oleh Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai koordinatornya. Saya pikir ini menjadi satu hal yang bagus bahwa kita sebagai negara berdaulat dan itu juga harus melakukan upaya upaya hukum untuk membela kepentingan rakyat," kata Luhut.

Alasan pemerintah mengajukan gugatan di dalam negeri karena adanya perjanjian bisnis yang legal antara perusahaan eksplorasi asal Thailand yang berkantor di Australia yakni PTTEP Australasia dengan Indonesia.

Dia menuturkan jika upaya pemerintah pertama dalam menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara, terlihat ketika Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan dari petani rumput laut dan nelayan di dua Kabupaten di Indonesia pada pada Maret 2021. Nelayan tersebut terletak di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.

Pengadilan menyatakan jika tumpahan minyak yang bersumber dari PT TEP dari Thailand telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan Indonesia.

Dikatakan jika pemerintah melalui Kementerian kemaritiman dan investasi menyatakan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus ini untuk membela nelayan Indonesia.

Luhut menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, akan ada izin pemerkasa bagi pembuatan peraturan presiden dilakukan pihaknya

"Kelak jika nanti Perpres ini sudah keluar dalam rangka pembentukan task force. Sementara kami akan segera mengeksekusi hal tersebut di lapangan. Dengan PP tersebut kami akan melayangkan gugatan dalam negeri," tegas dia.

 

 


Kronologi Tumpahan Minyak

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak perusahaan PTTEP terjadi pada  21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak.

Tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya