Liputan6.com, Jakarta DRZ (32), pemeran pria dalam video porno bersama Dea OnlyFans diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaandilakukan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, DRZ dicecar 28 butir pertanyaan seputar rekaman video porno yang tersebar di media sosial.
Advertisement
Hasil pemeriksaan, DRZ mengakui membuat rekaman video porno bersama DeaOnly Fans. Saat itu, Dea Only Fans mengabadikan adegan mereka berdua di ranjang.
Kepada penyidik, DRZ menyampaikan rekaman video hanya untuk dokumen pribadi semata dan bukan konsumsi publik apalagi sampai bisa diakses masyarakat.
"Yang rekam Dea, jadi kalau hasil pemeriksaan dia (DRZ) mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu tidak ada. Jadi waktu Dea menyebarkan itu dia (DRZ) tidak tahu," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tangkap Dea OnlyFans
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Kepolisian hanya meminta Dea OnlyFans menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Advertisement