Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyita tanah milik obligor Agus Anwar seluas kurang lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis 31 Maret 2022. Tanah itu merupakan harta yang dijaminkan untuk mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menegaskan, pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara dengan terus mengejar aset obligor (pemilik bank) dan debitur BLBI.
Advertisement
Mahfud mengaku tak mau ambil pusing soal perdebatan terkait kasus BLBI. Baginya, aset BLBI adalah kekayaan negara untuk rakyat yang harus diselamatkan.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," tegas Mahfud, Jumat (1/4/2022).
Hampir Rp 20 T Dikembalikan ke Negara
Menurut Mahfud, sejak Satgas BLBI dibentuk hingga saat ini, telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya mendekati Rp 20 triliun.
"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp 19.134.633.815.293," papar Mahfud.
Reporter: Muhammad Genantan S
Sumber: Merdeka
Advertisement