Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar seleksi penerimaan prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan tersebut.
"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar," kata Hasanuddin pada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Politikus PDIP ini menegaskan, dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI, hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya harus setia kepada NKRI.
"Sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tutur Hasanuddin.
Tak Perlu Diperdebatkan
Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut Hasanuddin tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
Ia menegaskan, intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945.
"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," tandas dia.
Advertisement